Bela negara adalah : sikap dan perilaku warga Negara yg dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yg
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara.
* Unsur-unsur Negara :
- Penduduk/rakyat : sekumpulan manusia yg dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yg bersama-sama
mendiami suat wilayah tertentu serta mereka tunduk pada kekuasaan negara.
- Daerah/wilayah : suatu negara meliputi daratan, perairan ditambah diatas daerah teritorial yaitu wil.
tambahan suatu negara.
- Pemerintah yg berdaulat : merupakan alat kelengkapan negara yg bertugas memimpin organisasi negara
utk mencapai tujuan negara.
- Pengakuan dari negara lain : - pengakuan de facto
- pengakuan de jure
* Dasar hukum bela negara
- Pasal 27 ayat 3 UUD '45
- UU No. 3 thn 2002 ttg pertahanan negara
- UU No. 2 thn 2002 ttg kepolisian-kepolisian RI
- TAP MPR RI no. 6/MPR/2000 ttg pemisahan TNI RI dan Kepolisian RI
* Funsi negara :
1. Utk melaksanakan penertiban : dlm hal ini utk mencapai tujuan bersama & mencegah bentrokan dlm masyarakat maka negara harus melaksanakan penertiban.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya : dlm hal ini utk mencapai kemakmuran rakyat maka diperlukan campur tangan dan peran aktif negara.
3. Untuk Pertahanan : Utk menjaga kemungkinan serangan dari luar shg negara perlu dilengkapi alat2 pertahanan.
4. Untuk menegakkan keadilan : dlm hal ini melalui badan-badan peradilan.
* Spionase : kegiatan yg dilakukan oleh Negara lain utk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
* Sabotase : utk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yg membahayakan keselamatan bangsa.
* Agresi : kegiatan yg dilakukan negara lain untuk menguasai wilayah Indonesia.
* Konflik komunal : masalah sosial, ekonomi, namun dpt berkembang menjadi konflk antar suku, agama, maupun ras atau keturunan dlm skala yg luas.
* Gerakan Separatis : Kegiatan yg dilakukan oleh sekelompok org Indonesia yg ingin memisahkan diri dari wilayah Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar