Kamis, 08 Desember 2011

Otonomi daerah

* Otonomi : berasal dari kata auto (sendiri) dan nomos (aturan), shg otonomi adalah pengaturan sendiri.
* OTODA : Hak, kewajiban, kewenangan daerah otonom utk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dgn peraturan perundangan.
* Otonomi luas : keleluasan daerah utk menyelenggarakan pemerintah pusat.
* Oonomi nyata : keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yg secara nyata ada, diperlukan serta tumbuh, hidup, berkembang di daerah.
* Otonomi yg bertanggung jawab : otonomi yg dlm penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dgn tujuan dan maksud pemberian otonomi.
* Daerah otonom : kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas-batas wil yg berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri dlm wil. NKRI.
* Asas desentralisasi : penyerahan wewenang dari pemerintah oleh pemerintah pusat kpd daerah otonom utk mengatur urusan pemerintah dlm kerangka NKRI.
* Asas Dekonsentrasi :pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kpd Gubernur sbg wakil pemerintah di wilayah tertentu.
* Tugas pembantuan : penugasan dari pemerintah kpd daerah/desa untuk melaksanakan tugas tertentu yg disertai pembiayaan, sarana, prasarana, serta SDA dgn kewajiban mempertanggung jawabkannya kpd yg menugasakan.
* Tujuan Otonomi : - utk kesejahteraan rakyat
                              - meningkatan pelayanan umum
                              - meningkatkan daya saing daerah
                              - mengembangkan kehidupan demokratif
                              - utk pemerataan dan keadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar